Rabu, 15 Maret 2023, pukul 10.00 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Tiurma Melvaria Sitompul, S.H. M.H didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Ari Tornando Zai, A.Md melaksanakan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut atas surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II Tanggal 5 April 2021 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk melaksanakan Eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa Perkara Perdata Nomor 2/Pen.Pdt/Eks-Peng/2021/PN Rgt Jo 13/Pdt.G/2014/PN Rgt jo. Nomor 173/PDT/2015/PT Pbr terhadap rumah yang terletak di Jalan Pelajar RT 07 Kelurahan Pasar Baru Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dahulu Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau dengan luas tanah 75,54 M2 (tujuh puluh lima koma lima puluh empat) meter persegi.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Pihak Termohon Eksekusi/pihak ke-3, Pihak Kecamatan Kuantan Hilir dan Kelurahan Pasar Baru Baserah serta aparat pengamanan (Polisi Resor Kabupaten Kuantan Singingi). Jurusita Pengadilan Negeri Teluk Kuantan membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Proses Pelaksanaan eksekusi sempat terjadi penolakan dan perlawanan oleh pihak termohon eksekusi yang menolak pelaksanaan eksekusi oleh petugas. Proses pelaksanaan eksekusi dan pengosongan harta benda termohon eksekusi dapat dilaksanakan hingga akhir, dan dilaksanakan penyerahan/penguasaan rumah objek eksekusi kepada pemohon eksekusi/Kuasanya.