Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
berakhlak
logo Mahkamah Agung Republik Indonesia PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6,5 Desa Jake, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau, 29511 | Email : pntelukkuantan@gmail.com

Pengadilan Teluk Kuantan Berhasil Menegakkan Restorative Justice Untuk Pertama Kali Di Kabupaten Kuantan Singingi sesuai PERMA Nomor 1 tahun 2024

Pengadilan Teluk Kuantan Berhasil Menegakkan Restorative Justice Untuk Pertama Kali Di Kabupaten Kuantan Singingi sesuai PERMA Nomor 1 tahun 2024

Pengadilan Teluk Kuantan Berhasil Menegakkan Restorative Justice Untuk Pertama Kali Di Kabupaten Kuantan Singingi sesuai PERMA Nomor 1 tahun 2024

 

Selasa, 3 September 2024

Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Berhasil hadirkan Keadilan Restoratif melalui Putusan Pidana pada perkara Pidana Nomor 110/Pid.B/2024/PN Tlk.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berhasil hadirkan keadilan restoratif dalam perkara penggelapan, Pendekatan keadilan restoratif dilakukan dengan adanya pemulihan kerugian yang telah dilaksanakan oleh Para Terdakwa kepada korban, dan telah pulihnya kembali hubungan antara Para Terdakwa dan Korban yang sudah berteman sejak kecil. Hal tersebut telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian perdamaian antara Para Terdakwa dengan Korban. Dalam perkara ini Majelis Hakim berpedoman pada PERMA 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan selalu berupaya untuk menghadirkan keadilan restoratif bagi masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.