Pengadilan Teluk Kuantan Berhasil Menegakkan Restorative Justice Untuk Pertama Kali Di Kabupaten Kuantan Singingi sesuai PERMA Nomor 1 tahun 2024
Selasa, 3 September 2024
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Berhasil hadirkan Keadilan Restoratif melalui Putusan Pidana pada perkara Pidana Nomor 110/Pid.B/2024/PN Tlk.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berhasil hadirkan keadilan restoratif dalam perkara penggelapan, Pendekatan keadilan restoratif dilakukan dengan adanya pemulihan kerugian yang telah dilaksanakan oleh Para Terdakwa kepada korban, dan telah pulihnya kembali hubungan antara Para Terdakwa dan Korban yang sudah berteman sejak kecil. Hal tersebut telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian perdamaian antara Para Terdakwa dengan Korban. Dalam perkara ini Majelis Hakim berpedoman pada PERMA 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan selalu berupaya untuk menghadirkan keadilan restoratif bagi masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.