Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
berakhlak
logo Mahkamah Agung Republik Indonesia PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6,5 Desa Jake, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau, 29511 | Email : pntelukkuantan@gmail.com

PN Teluk Kuantan Tegaskan Komitmen pada Keadilan Restoratif dalam Perkara Nomor 172/Pid.Sus/2024

PN Teluk Kuantan Tegaskan Komitmen pada Keadilan Restoratif dalam Perkara Nomor 172/Pid.Sus/2024

 

PN Teluk Kuantan Tegaskan Komitmen pada Keadilan Restoratif dalam Perkara Nomor 172/Pid.Sus/2024

Pengadilan Negeri Teluk Kuantan (“PN Teluk Kuantan”) pada hari Selasa (26/11) kembali menunjukkan langkah progresif dengan mengedepankan keadilan restoratif dalam putusan perkara kecelakaan lalu lintas dengan Nomor 172/Pid.Sus/2024. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam menerapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman keadilan restoratif.

Kasus ini melibatkan seorang sopir Colt Diesel sebagai Terdakwa yang secara tidak sengaja bertabrakan hingga menyebabkan kematian seorang pengendara motor. Dalam proses persidangan, Terdakwa menunjukkan sikap yang patut diapresiasi sejak awal kejadian. Ia tidak kabur melainkan malah membantu korban dengan tulus hingga saat-saat terakhirnya, bahkan mendampingi korban saat mengucapkan syahadat sebelum meninggal dunia.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa keluarga korban memberikan maaf secara penuh dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa. Perdamaian ini juga difasilitasi oleh pemilik truk yang memberikan santunan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kesepakatan damai ini melibatkan anak korban selaku ahli waris yang sah dan telah diverifikasi oleh majelis hakim. Sebagai informasi, dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, persidangan tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara Terdakwa dan keluarga korban.

Lebih lanjut, putusan dalam perkara ini mencerminkan penerapan nilai-nilai keadilan restoratif yang selaras dengan budaya lokal dan prinsip hukum modern. Sebagai langkah yang mengedepankan pemulihan sosial dibandingkan penghukuman, keputusan ini seharusnya dapat menjadi contoh peyelesaian perkara yang mengutamakan re-harmonisasi hubungan sosial antar para pihak terkait.

Pendekatan yang dilakukan PN Teluk Kuantan tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga menjembatani luka sosial yang ditimbulkan oleh insiden tragis tersebut. Proses perdamaian dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan musyawarah dan mufakat, sehingga menghasilkan solusi yang tidak hanya adil tetapi juga manusiawi.

Keberanian PN Teluk Kuantan dalam mengedepankan keadilan restoratif ini merupakan langkah visioner yang mencerminkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai sarana pemulihan. Dalam dunia hukum yang sering dianggap kaku dan retributif, pengadilan ini menjadi teladan bahwa keadilan sejati harus mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.

Bukan pertama kalinya PN Teluk Kuantan menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Sebelumnya, pengadilan yang berlokasi di Provinsi Riau ini telah membuat putusan serupa dalam perkara lain. Konsistensi ini menjadikan PN Teluk Kuantan sebagai salah satu pengadilan yang patut dijadikan model dalam penerapan keadilan berbasis pemulihan. Adapun Jaksa Penuntut Umum Ernofiyanti Amran yang bersidang pun memberikan tuntutan yang relatif ringan dengan mempertimbangkan setiap detail kejadian perkara dan juga rasa kemanusiaan. Keselarasan ini semoga dapat menjadi contoh penerapan prinsip whole of government yang konkret.

Langkah-langkah inovatif yang diambil oleh majelis hakimnya menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai jembatan menuju perdamaian dan harmoni. Dengan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum, PN Teluk Kuantan berhasil membuktikan bahwa pendekatan ini dapat diimplementasikan tanpa mengurangi wibawa pengadilan.

Dengan keputusan ini, PN Teluk Kuantan mengukuhkan posisinya sebagai pengadilan yang memadukan asas keadilan dengan nilai-nilai budaya lokal. Pendekatan ini memberikan inspirasi bagi lembaga peradilan lainnya untuk lebih berani mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pengadilan Negeri Teluk Kuantan telah membuktikan bahwa hukum dapat menjadi sarana pemulihan sosial yang efektif. Dengan komitmennya pada nilai-nilai kemanusiaan, pengadilan ini telah menorehkan reputasi sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga memberikan harapan baru bagi masyarakat yang mencari keadilan sejati.

Keputusan ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap pasal hukum terdapat tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat. PN Teluk Kuantan tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga mercusuar bagi peradilan yang adil, manusiawi, dan relevan dengan zaman.