Konsisten Hadirkan Keadilan Restoratif, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Kembali Berhasil Laksanakan Diversi
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berhasil laksanakan diversi dalam perkara percobaan pencurian yang melibatkan anak. Diversi dilakukan dengan kesepakatan antara korban dengan anak didampingi oleh orangtua anak.
Anak juga telah menyesali perbuatannya, karena anak saat itu dipengaruhi oleh temannya yang mengajak anak untuk melakukan pencurian.
Pelaksanaan Diversi dipimpin oleh Fasilitator Bapak Samuel Pebrianto Marpaung, S.H. juga dihadiri oleh Riva Cahya Limba, S.H.,M.Kn Penuntut Umum dan Sangidun dari Balai Pemasyarakatan Teluk Kuantan. Kesepakatan dilaksanakan dengan pengembalian anak kepada orangtua anak dengan tetap dilakukan pengawasan selama 3 (tiga) bulan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Pekanbaru.
#MahkamahagungRI
#DirjenBadilum
#PengadilanTinggiRiau