Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
berakhlak
logo Mahkamah Agung Republik Indonesia PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6,5 Desa Jake, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau, 29511 | Email : pntelukkuantan@gmail.com

Biaya Panjar Perkara Perdata

Biaya Panjar Perkara Perdata

KELOMPOK PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN KELAS II TAHUN 2024

  1. Panjar Biaya Perkara Permohonan
No Komponen Pembiayaan Biaya
1. Pendaftaran Rp. 30.000,-
2. ATK/Biaya Proses Rp. 30.000,-
3. Panggilan 2 x Pemohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius
5. Meterai putusan Rp. 10.000,-
6. Redaksi (PNBP) Rp. 10.000,-
 7. PNBP berdasarkan PP No.5 Tahun 2019:

1.    Relaas Panggilan Pertama Pemohon

2.    Surat Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

  1. Panjar Biaya Perkara Gugatan
No Komponen Pembiayaan Biaya
1. Pendaftaran Rp. 30.000,-
2. ATK /Biaya Proses Rp. 50.000,-
3. Panggilan kepada Penggugat (2x) dan Tergugat (3x) Sesuai Biaya Panggilan/Radius
4. Meterai putusan Rp. 10.000,-
5. Redaksi (PNBP) Rp. 10.000,-
6. Panggilan Mediasi kepada Penggugat (1x) dan Tergugat (1x) Sesuai Biaya Panggilan/Radius
7. Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat (1x) dan Tergugat (1x) Sesuai Biaya Panggilan/Radius
8. Biaya POS dan Wesel untuk Panggilan Delegasi Sesuai tarif POS berdasarkan Alamat Delegasi
9.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10.

PNBP berdasarkan PP No.5 Tahun 2019:

1.    Relaas Panggilan Pertama Penggugat/Tergugat/Pelawan/ Terlawan/Pembantah/Terbantah /

2.    Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Terlawan/Terbantah / Termohon (melalui iklan/Radio / Pengumuman

3.    Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah.

4.    Relaas Panggilan Saksi Penggugat.

5.    Relaas Panggilan Saksi Tergugat.

6.    Relaas Panggilan Ahli Penggugat

7.    Relaas Panggilan Ahli Tergugat.

8.    Relaas Panggilan Penterjemah

9.    Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah

10. Surat Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan

 

Panggilan Melalui Media Cetak / Koran

 

Rp. 10.000,-

 

 

Rp. 10.000,-

 

 

 

Rp. 10.000,-

 

 

 

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

 

 

 

Rp. 10.000,-

 

Sesuai Dengan Tarif Media Cetak

 

 

  1. Panjar Biaya Gugatan Sederhana
No Komponen Pembiayaan Biaya
1. Pendaftaran Rp. 30.000,-
2. ATK /Biaya Proses Rp. 50.000,-
3. Panggilan kepada Penggugat (1x) dan Tergugat (2x) Sesuai Biaya Panggilan/Radius
4. Meterai putusan Rp. 10.000,-
5. Redaksi (PNBP) Rp. 10.000,-
6. Biaya Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat (1x) dan Tergugat (1x) Sesuai Biaya Panggilan/Radius
7. PNBP berdasarkan PP No.5 Tahun 2019:

1.    Relaas Panggilan Pertama Penggugat/Tergugat/Pelawan/ Terlawan/Pembantah/Terbantah /

2.    Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah

3.    Surat Pencabutan perkara

 

 

Rp. 10.000,-

 

 

Rp. 10.000,-

 

 

 

Rp. 10.000,-

 

 

  1. Permohonan Keberatan Gugatan Sederhana
No Komponen Pembiayaan Biaya
1. Pendaftaran Rp. 30.000,-
2. ATK /Biaya Proses Rp. 50.000,-
3. Pemberitahuan Keberatan dan Penyerahan memori keberatan. Sesuai Biaya Panggilan/Radius
4. Penyerahan kontra memori keberatan. Sesuai Biaya Panggilan/Radius
5. Pemberitahuan Putusan Keberatan Sesuai Biaya Panggilan/Radius
6. Meterai putusan Rp. 10.000,-
7. Redaksi (PNBP) Rp. 10.000,-

 

  1. Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat
No Komponen Pembiayaan Biaya
1. Biaya Pemberitahuan 2x Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
2. Sewa Kendaraan Rp. 978.000,-

(Sesuai Standart Biaya Masukan untuk Wilayah Riau)

3. Biaya BBM                 Rp. 300.000,-
4. Biaya Sopir / Pengemudi Rp. 200.000,-
5. PNBP Pemeriksaan Setempat ( PP No. 5 Tahun 2019 )                 Rp.    10.000,-

 

  1. Biaya Teguran/Peringatan (Aanmaning) untuk semua jenis eksekusi
No Komponen Pembiayaan Biaya
1 Pendaftaran Permohonan Rp. 10.000,-
2 Redaksi Penetapan Teguran Rp.10.000,-
3 Meterai Rp.10.000,-
4 Biaya Proses (ATK) Rp.50.000,-
5 Biaya pemberitahuan 3x Sesuai Biaya Panggilan/Radius
6 PNBP lainnya berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019 :

1.    Pendaftaran Permohonan Ekseskusi.

2.    Penetapan Teguran

3.    Relaas Panggilan Kepada Termohon.

4.    Berita Acara Teguran

 

 

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

  1. Panjar Biaya Sita Jaminan / Pengangkatan Sita
No Komponen Pembiayaan Biaya
1 Pendaftaran Permohonan Sita Jaminan (PNBP) Rp. 25.000,-
2 Redaksi Penetapan Sita Jaminan Rp. 25.000,-
3 Materai Penetapan Rp. 10.000,-
4 Fotocopy Berita Acara (5 Set atau lebih sesuai kebutuhan) Sesuai kondisi rill
5 Biaya Transport pelaksanaan Sita Jaminan Sesuai dengan Standar Biaya Masukan Kementrian Keuangan
6 Upah Jurusita Rp.300.000,-
7 Upah 2 (dua) orang saksi @ Rp. 200.000,- Rp.400.000,-
3 Berita Acara Sita Jaminan Rp. 25.000,-
4 Biaya pemberitahuan :
–           Pemohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
–          Termohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
–          Kepala Desa / Lurah setempat/instansi terkait Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
7 Transport Pendaftaran Sita Jaminan ke BPN Sesuai Biaya Panggilan/Radius
8 Pendaftaran Sita Jaminan / Pengangkatan Sita Jaminan ke BPN Sesuai ketentuan BPN
8 Pendaftaran Pengangkatan Sita Jaminan Rp. 25.000,-
9 Penetapan Pengangkatan Sita Jaminan Rp. 25.000,-
10 Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan Rp. 25.000,-
13 Biaya Petugas Ukur 2X Sesuai ketentuan BPN
10 Biaya Pengamanan Biaya Pengamanan Kepolisian untuk pelaksanaan Sita Eksekusi, pihak pemohon berhubungan langsung dengan pihak Kepolisian

 

  1. Panjar Biaya Sita Eksekusi
No Komponen Pembiayaan Biaya
1 Pendaftaran Sita Eksekusi Rp. 25.000,-
2 PNBP Penetapan Sita Eksekusi Rp.10.000,-
3 Meterai Penetapan Sita Eksekusi Rp.  10.000,-
4 Fotocopy Berita Acara (5 Set atau lebih sesuai kebutuhan) Sesuai kondisi rill
5 Biaya Transport pelaksanaan Sita Eksekusi Sesuai dengan Standar Biaya Masukan Kementrian Keuangan
6 Upah Jurusita Rp.300.000,-
7 Upah Biaya 2 (dua) orang saksi

@ Rp. 200.000

Rp.400.000,-
8 Pendaftaran Sita Eksekusi ke BPN Sesuai ketentuan BPN
9 Biaya pemberitahuan :
–           Pemohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
–          Termohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
–          Kepala Desa / Lurah setempat/instansi terkait Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
10 Biaya Pengamanan Biaya Pengamanan Kepolisian untuk pelaksanaan Sita Eksekusi, pihak pemohon berhubungan langsung dengan pihak Kepolisian
11 PNBP lainnya berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019 :

1.    Berita Acara Sita Eksekusi.

2.    Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Pemohon.

3.    Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Termohon.

 

 

 

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

  1. Panjar Biaya Eksekusi Riil
No Komponen Pembiayaan Biaya
1 Pendaftaran Permohonan Eksekusi Rp. 10.000,-
2 Penetapan Perintah Eksekusi Pengosongan / Pembongkaran / Penyerahan Objek Eksekusi Rp. 25.000,-
3 Materai Rp.  10.000,-
4 Fotocopy Berita Acara (5 Set atau lebih sesuai kebutuhan) Sesuai kondisi rill
5 Biaya Transport pelaksanaan Eksekusi Sesuai dengan Standar Biaya Masukan Kementrian Keuangan
6 Upah Jurusita Rp.300.000,-
7 Upah Biaya 2 (dua) orang saksi Rp. 200.000,-
8 Biaya Pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi kepada :
–       Pemohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
–       Termohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
–       Kepala Desa / Lurah / Instansi terkait Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
9 Berita Acara Eksekusi Pengosongan / Pembongkaran / Penyerahan Objek eksekusi (PNBP) Rp. 25.000,-
10 Biaya Pengamanan Biaya Pengamanan Kepolisian untuk pelaksanaan Eksekusi, pihak pemohon berhubungan langsung dengan pihak Kepolisian
11 PNBP lainnya berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019 :

1.    Berita Acara Sita Eksekusi.

2.    Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Pemohon.

3.    Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Termohon.

 

 

 

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

 

  1. Panjar Biaya Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang / Lelang
No Komponen Pembiayaan Biaya
1 Pendaftaran Permohonan Eksekusi Pengosongan Objek lelang Rp. 10.000,-
2 Penetapan Perintah Pengosongan Rp. 25.000,-
3 Materai Penetapan Rp.   10.000,-
4 Berita Acara Lelang Risalah lelang dari KPKNL
5 Pejabat Penjual (panitera/jurusita) Rp. 300.000,-
6 Biaya pemberitahuan lelang ke BPN Sesuai Biaya Panggilan/Radius
7 Biaya Pejabat Penjual (Panitera / Jurusita) Berpedoman pada ketentuan Pemerintah tentang biaya perjalanan dinas dalam kota / luar kota
8 Biaya iklan surat kabar 2X Disesuaikan dengan tarif
9 Biaya Pelaksanaan Lelang Disesuaikan dengan tarif yang berlaku pada KPKNL
10 Biaya Penaksiran harga/harga limit oleh lembaga Appraisal Sesuai dengan tarif
11 Biaya penerbitan SKPT dai BPN Sesuai standar biaya BPN
12 Transportasi Sesuai Kondisi rill
13 Biaya pemberitahuan :
–           Pemohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
–          Termohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
–          Kepala Desa / Lurah setempat/instansi terkait Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
14 Biaya PNBP lainnya sesuai PP No. 5 Tahun 2019 :

1.    Relaas Pemberitahuan.

2.    Penetapan Lelang.

3.    Pengumuman Lelang.

4.    Pendaftaran Sita Eksekusi

5.    Penetapan Sita Eksekusi.

6.    Berita Acara Pelakssanaan Sita Eksekusi.

7.    Penyrahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi.

8.    Pembagian Hasil Lelang.

9.    Pendaftaran Eksekusi Pengosongan Hasil Lelang.

10. Penetapan Perintah Pengosongan.

11. Pemberitahuan Pengosongan.

12. Berita Acara Pengosongan.

13. Penyerahan Salinan Berita Acara Pengosongan.

 

 

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

Rp. 25.000,-

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 25.000,-

Rp. 10.000,-

 

  1. Eksekusi Hak Tanggungan, Hipotik, Fidusia dan Grosse Akta Pengakuan Utang
No Komponen Pembiayaan Biaya
1 Pendaftaran Permohonan Eksekusi Rp. 25.000,-
2 Materai Rp. 10.000,-
3 Redaksi Penetapan Sita Eksekusi Rp. 10.000,-
4 Biaya Transport pelaksanaan Eksekusi Sesuai dengan Standar Biaya Masukan Kementrian Keuangan
5 Upah Jurusita Rp.300.000,-
6 Upah Biaya 2 (dua) orang saksi

@ Rp. 200.000

Rp. 400.000,-
7 Biaya Pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi kepada :
–       Pemohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
–       Termohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
–       Kepala Desa / Lurah / Instansi terkait Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
8 Biaya Pengamanan Biaya Pengamanan Kepolisian untuk pelaksanaan Eksekusi, pihak pemohon berhubungan langsung dengan pihak Kepolisian
9 Biaya PNBP lainnya sesuai PP No. 5 Tahun 2019 :

1.    Redaksi Penetapan Sita Eksekusi.

2.    Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi.

3.    Pendaftaran Sita Eksekusi

4.    Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi Kepada Termohon.

5.    Penyrahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi Kepada Pemohon

6.    Penetapan Lelang

7.    Pengumuman Lelang.

8.    Pembagian Hasil Lelang.

9.    Pendaftaran Permohonan Eksekusi Pengosongan Objek Lelang

10. Penetapan Perintah Pengosongan

11. Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan.

12. Berita Acara Pengosongan.

13. Penyerahan Salinan Berita Acara Pengosongan.

 

 

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

 

Rp. 25.000,-

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

 

 

Rp. 25.000,-

Rp. 10.000,-

 

Rp. 25.000,-

Rp. 10.000,-

 

  1. Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding
No Komponen Pembiayaan Biaya
1. Pendaftaran Perkara Banding (PNBP) Rp. 50.000.-
2. Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,-
3. Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding Rp.10.000,-
4. Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding Sesuai biaya panggilan/Radius
5. Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Sesuai biaya panggilan/Radius
6. Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Sesuai biaya panggilan/Radius
7. Biaya Pemberitahuan mempelajari banding (Inzage) Sesuai biaya panggilan/Radius
8. Foto copy berkas + Penjilidan Berkas Rp. 200.000,-
9. Biaya pengiriman Berkas Banding ke PT Rp. 200.000,-
10. Biaya Banding dikirim ke PT Pekanbaru Rp. 150.000,-
11. Biaya Pemberitahuan Putusan Banding Sesuai biaya panggilan/Radius
12. Biaya PNBP lainnya sesuai PP No. 5 Tahun 2019 :

1.    Relaas Pemberitahuan pernyataan banding.

2.    Relaas Penyerahan Memori Banding.

3.    Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding.

4.    Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Pembanding dan Terbanding

5.    Relaas Pemberitahuan putusan Sela kepada Pembanding dan Terbanding.

6.    Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pembanding dan Terbanding.

7.    Relaas Pemberitahuan Putusan Banding kepada Pembanding dan Terbanding.

8.    Pencabutan Banding.

9.    Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding.

10. Redaksi Putusan / Penetapan.

 

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

 

Rp. 10.000,-

 

 

Rp. 10.000,-

 

 

Rp. 10.000,-

 

 

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

  1. Panjar Biaya Perkara Tingkat Kasasi
No Komponen Pembiayaan Biaya
1. Pendaftaran Perkara Kasasi (PNBP) Rp. 50.000.-
2. Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,-
3. Penyerahan Akta Permohonan Kasasi (PNBP) Rp.10.000,-
4. Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi kepada Termohon Kasasi Sesuai biaya panggilan/Radius
5. Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi Sesuai biaya panggilan/Radius
6. Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi Sesuai biaya panggilan/Radius
7. Biaya Pemberitahuan mempelajari  Berkas Kasasi (Inzage) Sesuai biaya panggilan/Radius
8. Foto copy berkas + Penjilidan Berkas Rp. 200.000,-
9. Biaya pengiriman Berkas Kasasi ke MA Rp. 300.000,-
10. Biaya Kasasi dikirim ke Mahkamah Agung RI Rp. 500.000,-
11. Pemberitahuan Putusan Kasasi Sesuai biaya panggilan/Radius
12. Biaya PNBP lainnya sesuai PP No. 5 Tahun 2019 :

1.    Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi.

2.    Relaas Penyerahan Memori Kasasi.

3.    Relas Penyerahan Kontra Memori Kasasi.

4.    Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Pemohon / Termohon

5.    Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon / Termohon.

6.    Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Pemohon  dan Termohon.

7.    Pencabutan Kasasi.

8.    Relaas Pencabutan Kasasi kepada Termohon Kasasi

9.    Redaksi Putusan/Penetapan

 

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

 

Rp. 10.000,-

 

 

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

  1. Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali
No Komponen Pembiayaan Biaya
1. Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali (PNBP) Rp. 200.000.-
2 Penyerahan Akta Peninjauan Kembali kepada Pemohon Rp. 10.000,-
3. Biaya Pemberitahuan PK beserta Alasan PK kepada Termohon Peninjauan Kembali Sesuai biaya panggilan/Radius
4. Biaya Pemberitahuan /Penyerahan  Jawaban Peninjauan Kembali Sesuai biaya panggilan/Radius
5. Biaya Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Sesuai biaya panggilan/Radius
6. Foto copy berkas + Penjilidan Berkas Rp. 200.000,-
7. Biaya  pengiriman Berkas Peninjauan Kembali ke MA Rp. 300.000,-
8. Biaya Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung RI Rp. 2.500.000,-
9. Biaya PNBP lainnya sesuai PP No. 5 Tahun 2019 :

1.    Relaas Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Termohon.

2.    Relaas Penyerahan Jawaban / Tanggapan PK kepada Pemohon.

3.    Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Peninjauan Kembali kepada Pemohon dan Termohon.

4.    Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela PK kepada Pemohon dan Termohon .

5.    Relaas pemberitahuan putusan PK kepada Pemohon dan Termohon.

6.    Pencabutan PK

7.    Penyumpahan Novum ( bukti baru ) PK per-perkara.

8.    Redaksi Putusan / Penetapan

 

 

Rp. 10.000,-

 

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

 

Rp. 10.000,-

 

 

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

 

Rp. 10.000,-

 

  1. Konsinyasi
No Komponen Pembiayaan Biaya
1. Pendaftaran Rp. 30.000.-
2 Penetapan Penawaran Pembayaran Rp. 10.000,-
3. Berita Acara Penawaran Pembayaran Rp. 10.000,-
4. Berita Acara Konsinyasi Rp. 10.000,-
5. Biaya Panggilan Sidang:
–           Pemohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
–          Termohon Sesuai Biaya Panggilan/Radius/POS
6. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
7. Pelaksanaan Penawaran
– Transportasi

– Upah Jurusita

– Upah 2 Orang Saksi @ Rp. 200.000

Sesuai dengan Standar Biaya Masukan Kementrian Keuangan Rp. 300.000,-

Rp. 200.000,-

 

  1. Hak-hak Kepaniteraan lainnya.
No Komponen Pembiayaan (PNBP) Biaya
1. Pengesahan dan pendaftaran Surat Di bawah Tangan Rp. 10.000,-/Surat
2 Penyerahan Turunan / Salinan Putusan / Penetapan Pengadilan Rp. 500,-/Lembar
3. Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan Rp. 10.000,-/Berita Acara
4. Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga dan Barang Yang Disimpan Di Kepaniteraan. Rp. 10.000,- / Surat
5. Akta / Surat Keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara. Rp. 10.000,- per-Akta/Surat
6. Pendaftaran Surat Kuasa / Kuasa Insidentil untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan. Rp. 10.000,-/Surat Kuasa
7. Pendapatan Uang Meja ( leges ) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan. Rp.10.000,- per-Putusan/Penetapan

 

CATATAN :

Biaya panggilan atau pemberitahuan atas dasar, jika ada yang diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akan diminta biaya sesuai dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri masing-masing                                                         

 

Download File Surat Keputusannya DISINI

SK Ketua PN Teluk Kuantan tentang Taksiran Panjar Biaya Perkara Perdata Tahun 2023

SK Ketua PN Teluk Kuantan tentang Taksiran Panjar Biaya Perkara Perdata Tahun 2024