Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
berakhlak
logo Mahkamah Agung Republik Indonesia PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6,5 Desa Jake, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau, 29511 | Email : pntelukkuantan@gmail.com

Layanan Disabilitas

Layanan Disabilitas

Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya.

Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan sama di hadapan hukum, seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Penyandang Disabilitas fisik;
  2. Penyandang Disabilitas intelektual;
  3. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
  4. Penyandang Disabilitas sensorik.

Penyandang Disabilitas mendapatkan perlakuan non diskriminatif dalam pelayanan di pengadilan, yaitu :

  1. Mendapatkan perlakuan yang sama;
  2. Tidak menerima pengucilan ataupun pelecehan dari Hakim atau aparat pengadilan;
  3. Tidak ada  pembatasan  untuk  menggunakan  fasilitas ataupun ruangan yang ada di pengadilan;
  4. Mendapatkan akses terhadap informasi yang ada di pengadilan.

Pengadilan menyediakan Pendamping Disabilitas, Penerjemah dan/atau Petugas lain. Pendamping Disabilitas bisa dilakukan oleh pihak keluarga atau pendamping yang direkomendasikan dinas sosial dengan memenuhi persyaratan. Pengadilan dapat bekerja sama dengan Dinas sosial, Dinas Pendidikan, SLB, Organisasi Penyandang Disabilitas dan lain – lain untuk menghadirkan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

Hubungi Kami apabila membutuhkan Pendamping Disabilitas, Penerjemah dan/atau Petugas