Penerapan Keadilan Restoratif / Restorative Justice sesuai Perma 1 Tahun 2024 melalui perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Nomor 174/Pid.B/2026/PN Tlk

berita terkini

Pada hari Kamis, 10 September 2026, telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara pencurian nomor 174/Pid.B/2026/PN Tlk antara Ambulanto Eko Saputra sebagai Terdakwa dengan Suherman sebagai Korban, yang merupakan perwakilan dari PT. Adimulia Agrolestari.

Hakim mengapresiasi kerelaan PT. Adimulia Agrolestari, Korban dalam perkara ini untuk dapat memaafkan pelaku tanpa syarat.

Perdamaian ini akan menjadi pertimbangan bagi Hakim untuk menentukan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.