10 September 2026 — Bertempat di Ruang Sidang Pidana Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, telah tercapai perdamaian dalam perkara pidana Nomor 175/Pid.B/2026/PN Tlk antara Terdakwa dan Perwakilan PT. KTBM melalui mekanisme keadilan restoratif.
Perwakilan PT. KTBM selaku pihak yang dirugikan telah menerima permintaan maaf dari Terdakwa serta menyatakan tidak menuntut ganti kerugian.
Sebab pada akhirnya, keadilan tidak semata-mata tentang menjatuhkan hukuman, tetapi juga tentang membuka ruang bagi penyesalan, menerima maaf, memulihkan yang terluka, dan memberi kesempatan untuk menata kembali kehidupan.


