Kamis, 1 Oktober 2026 — Dalam perkara pencurian Nomor 206/Pid.B/2026/PN Tlk, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa Rodrika yang diwakili Ayah Kandungnya dan Korban TK Islam Al-Khairat yang diwakili salah satu Guru, melalui mekanisme keadilan restoratif.
Korban telah memberikan maaf kepada Terdakwa dan Terdakwa bersedia memberikan ganti kerugian atas barang yang dicurinya sebesar Rp1.500.000,00.
Majelis Hakim akan mempertimbangkan perdamaian ini sebagai hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana bagi Terdakwa.


