Kamis, 1 Oktober 2026 — Dalam perkara pencurian Nomor 207/Pid.B/2026/PN Tlk, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban yaitu PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun WJT, melalui mekanisme keadilan restoratif.
Korban telah memberikan maaf kepada Terdakwa dan tidak menuntut ganti kerugian dalam bentuk apa pun. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai 🙏🏻
Majelis Hakim akan mempertimbangkan perdamaian ini sebagai hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana bagi Terdakwa.


