Teluk Kuantan — Dalam rangka menjaga kedisiplinan, integritas, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin kerja di lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan, hakim, pejabat struktural/fungsional, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PN Teluk Kuantan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan semakin memahami mekanisme pengaduan serta pentingnya membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari tindakan tercela. Komitmen bersama ini terus digelorakan demi memberikan pelayanan hukum yang prima, bersih, dan berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PN Teluk Kuantan.
“Peradilan yang bersih berawal dari integritas diri kita masing-masing.”


