Pedoman Penanganan Pengaduan tertera pada Peratuan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 dan dapat diunduh klik disini.
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, disadari atau tidak kadang kala tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dan akan diupayakan sehingga dapat memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
A. Secara lisan
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada jam operasional
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Lintas Teluk Kuantan – Pekanbaru km. 6,5 Desa Jake, Kec. Kuantan Tengah Melalui e-mail di pntelukkuantan@gmail.com.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
- Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Negeri Teluk Kuantan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.