Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel

Pengaduan Layanan Publik

Pengaduan Layanan Publik

Pedoman Penanganan Pengaduan tertera pada Peratuan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 dan dapat diunduh klik disini.

Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, disadari atau tidak kadang kala tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dan akan diupayakan sehingga dapat memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

A. Secara lisan

  1. Melalui Telepon (0760) 2524180 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0760) 2524180, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 181 Teluk Kuantan. Melalui e-mail di pntelukkuantan@gmail.com.
  2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

  1. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.