PENJELASAN MENGENAI PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN
Terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku pada Maklumat Pelayanan, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan memberikan Kompensasi kepada penerima layanan apabila tidak sesuai dengan SOP maka pemberi layanan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk penghargaan kepada pelaksana layanan, maka Pengadilan Negeri Teluk Kuantan memberikan reward dengan menetapkan pegawai yang telah memberikan layanan terbaik sebagai “employee of the month” serta menetapkan Role Model juga Agen Perubahan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.