Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri melalui satu pintu.
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan :
- Kepaniteraan Pidana :
Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan danmenyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan
Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
- Â Kepaniteraan Perdata :
Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
Menerima Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
Menerima Pendaftaran perkara permohonan
Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama
Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
- Kepaniteraan Hukum :
Permohonan pendaftaran pendirian CV
Permohonan waarmaking surat-surat
Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
Permohonan pendaftaran surat kuasa
Permohonan legalisasi surat
Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan
- Petugas E-Court
Petugas E-Court sesuai aturan yang berlaku, bertugas : Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik;
Membantu pembuatan akun pengguna lain; Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektornik;
Menerima salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal sidang yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti; Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan E-Court.
- Petugas Layanan Informasi
dalam hal ini menjadi tugas dari petugas kepaniteraan muda hukum sesuai aturan yang berlaku, bertugas:
Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022;
Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik;
Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik;
Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana;
Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
- Petugas Layanan Pengaduan
dalam hal ini menjadi tugas dari petugas kepaniteraan muda hukum sesuai aturan yang berlaku, bertugas:
Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan;
Memasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat– lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan;
Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
- Petugas Kesekretariatan (Sub Bagian Umum dan Keuangan)
bertugas: Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.