
Pada hari Jumat, 19 Juni 2026, telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara pencurian ringan nomor 6/Pid.C/2026/PN Tlk antara Ambulanto Eko Saputra dan Yusmidar Ritonga sebagai Terdakwa dengan Suherman sebagai Korban, yang merupakan perwakilan dari PT. Adimulia Agrolestari.
Hakim mengapresiasi kerelaan PT. Adimulia Agrolestari, Korban dalam perkara ini untuk dapat memaafkan pelaku tanpa syarat.
Perdamaian ini akan menjadi pertimbangan bagi Hakim untuk menentukan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.

