Penerapan Keadilan Restoratif / Restorative justice sesuai Perma 1 tahun 2024 melalui perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Nomor 9/Pid.C/2026/PN Tlk
Jumat, 10 Juli 2026, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban, PT Surya Agrolika Reksa, dalam proses persidangan. Perdamaian tersebut terwujud setelah Terdakwa mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp78.000,00. Atas pemulihan kerugian tersebut, Korban memberikan maaf kepada Terdakwa sehingga hak Korban telah dipulihkan dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Perdamaian […]
Selengkapnya..
