Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kembali memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam perkara Nomor 5/Pid.C/2026/PN Tlk.
Jumat, 22 Mei 2026, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kembali memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam perkara Nomor 5/Pid.C/2026/PN Tlk. Perkara tersebut melibatkan Wahid selaku Terdakwa dan perwakilan dari PT. Adimulia Agrolestari sebagai pihak Korban. Dalam proses persidangan, para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dilandasi oleh itikad baik dan semangat pemulihan. Kesepakatan tersebut […]
Selengkapnya..
