
Pada hari Senin, 29 Juni 2026, telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara pencurian ringan nomor 8/Pid.C/2026/PN Tlk antara Sutiawan Ahrialam Bin Suratman dan Rohana Binti Saidi sebagai Para Terdakwa dengan Suparman sebagai Korban, yang merupakan perwakilan dari PT. Citra Riau Sarana.
Hakim mengapresiasi kerelaan PT. Citra Riau Sarana, Korban dalam perkara ini untuk dapat memaafkan pelaku tanpa syarat.
Perdamaian ini akan menjadi pertimbangan bagi Hakim untuk menentukan pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa.

