Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
berakhlak
logo Mahkamah Agung Republik Indonesia PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6,5 Desa Jake, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau, 29511 | Email : pntelukkuantan@gmail.com

Delegasi Masuk

Delegasi Masuk

Prosedur Bantuan Delegasi Masuk Pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi disilahkan untuk mengirimkan surat permohonan bantuan delegasi dengan menggunakan cara sebagai berikut:

1. Mengisi data pada register delegasi keluar aplikasi SIPP satuan kerja Pengadilan Negeri pengaju, dan mengunggah file pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap biaya prodeo;

2.Jika file pindaian (e-doc) Surat Permohonan tidak dapat diunggah pada aplikasi SIPP atau aplikasi SIPP sedang bermasalah (error), maka file pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan dapat dikirim melalui surat elektronik (e-mail) ke pntelukkuantan@gmail.com;

3.Selanjutnya asli Surat Permohonan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen (Pos/Ekspedisi/Kurir) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, beralamat di Jl. Lintas Teluk Kuantan – Pekanbaru km. 6,5 Desa Jake, Kebun Nanas Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29562

Untuk memantau permintaan bantuan delegasi yang telah diajukan, silahkan memilih sub menu Delegasi Masuk pada menu Delegasi di situs web SIPP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan http://sipp.pn-telukkuantan.go.id/