Penerapan Keadilan Restoratif / Restorative justice sesuai Perma 1 tahun 2024 melalui perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Nomor 125/Pid.B/2026/PN Tlk

berita terkini

Pada hari Kamis, 11 Juni 2026, telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara pencurian nomor 125/Pid.B/2026/PN Tlk antara Doni Satria sebagai Terdakwa dengan Ibahati (diwakili Sdr. Eko) sebagai Korban.

Adapun bentuk kesepakata perdamaian antara Korban dan Pelaku adalah permintaan maaf dan pembayaran ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

Perdamaian ini akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menentukan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.