
Jumat, 22 Mei 2026, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kembali memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam perkara Nomor 5/Pid.C/2026/PN Tlk.
Perkara tersebut melibatkan Wahid selaku Terdakwa dan perwakilan dari PT. Adimulia Agrolestari sebagai pihak Korban. Dalam proses persidangan, para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dilandasi oleh itikad baik dan semangat pemulihan.
Kesepakatan tersebut berupa pemberian maaf dari pihak Korban kepada Terdakwa serta penggantian kerugian yang timbul sebesar Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang telah diserahkan oleh Terdakwa secara langsung di persidangan.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan, rasa keadilan, dan keseimbangan bagi para pihak.

