Pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berhasil melaksanakan mediasi melalui kesepakatan perdamaian yang telah disepakati para pihak, mediasi dalam perkara ini di fasilitasi oleh Hakim Mediator bapak Samuel Pebrianto Marpaung, S.H., pencapaian ini sebagai dedikasi sebelum mengabdikan diri di Pengadilan Negeri Rengat