Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Tlk🤝
Kedamaian menjadi jalan terbaik. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kembali berhasil memfasilitasi perdamaian antar pihak yang berperkara melalui proses mediasi dalam Perkara Perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Tlk.
Dengan iktikad baik dan dialog yang konstruktif, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa secara kekeluargaan dan mencapai solusi win-win solution. Terima kasih kepada Hakim Mediator dan seluruh pihak yang telah berkomitmen mengedepankan perdamaian.
Salam Perdamaian. 🕊️⚖️


