Sosialisasi Aplikasi “Tuanku Online”

berita terkini

TELUK KUANTAN — Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menggelar sosialisasi aplikasi “Tuanku Online” pada Selasa (19/3/2026). Aplikasi ini merupakan inovasi strategis yang digagas oleh Pengadilan Tinggi Riau dalam rangka digitalisasi layanan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi dan kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, serta penyandang disabilitas.

Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, menjelaskan bahwa kehadiran aplikasi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses informasi serta layanan bantuan hukum di pengadilan.

Pengadilan Tinggi Riau terus berinovasi, salah satunya melalui pengembangan Tuanku Online menjadi Versi 2. Upaya ini dilakukan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses, cepat, transparan, dan humanis bagi seluruh masyarakat Provinsi Riau.

Melalui pengembangan inovasi pada Versi 2 ini, masyarakat dapat mengakses tiga layanan utama, yaitu:

* Konsultasi Hukum Daring: Masyarakat dapat berkonsultasi secara online dengan petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Pengadilan Negeri. Layanan ini diketahui telah berjalan dan siap digunakan oleh masyarakat.

* Mediasi Daring (Online): Penyelesaian permasalahan hukum dapat dilakukan melalui pendekatan perdamaian oleh Peacemaker, dengan pendampingan langsung dari mediator secara daring.

* Pengukuhan Kesepakatan Perdamaian: Aplikasi ini menjembatani masyarakat untuk mengajukan pengukuhan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai oleh Peacemaker ke pengadilan secara terintegrasi.

Sebagai langkah awal uji coba dan implementasi, PN Teluk Kuantan turut mengundang perwakilan dari lima desa serta para pemuka adat (Datuk). Para pemuka adat tersebut diundang karena peran aktif mereka selama ini sebagai penengah sengketa di tengah masyarakat.

Kehadiran aplikasi Tuanku Online diharapkan mampu memangkas alur birokrasi hukum yang panjang. Dengan demikian, pelayanan hukum dapat lebih mudah dijangkau, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat yang bermukim di kawasan pedalaman yang selama ini memiliki keterbatasan akses menuju pengadilan