
Pada hari Selasa, 9 Juni 2026, telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara pencurian nomor 124/Pid.B/2026/PN Tlk antara DARI bin RAMLI sebagai Terdakwa dengan RIZKY SYAFRILON sebagai Korban, yang merupakan Pemilik dari Toko Medi Pancing.
Majelis Hakim mengapresiasi kerelaan Sdr. Rizky Syafrilon, Korban dalam perkara ini untuk dapat memaafkan pelaku tanpa syarat.
Perdamaian ini akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menentukan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.

